Penjelasan ini juga dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan beberapa kawan kita tentang susunan RPP yang kami kirimkan. Terkadang ada kawan yang protes setelah membeli RPP dari kami. Pertanyaan yang biasa dilontarkan setelah melihat model RPPnya
1. Maaf, apakah ini RPP Revisi?2. Kenapa tidak ada Kompetensi Inti di dalamnya?3. Apa bedanya dengan RPP Lama?4. dst.
Untuk menjawab keluhan kawan kita tersebut, mungkin penjelasan berikut bisa mencerahkan. Dari Kementerian Pendidikan, telah diterbitkan Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses. Salah satu point yang dibahas adalah tentang komponen RPP. Komponen RPP ini akrab disebut dengan susunan atau format RPP. Nah, RPP yang kami susun itu berupaya semaksimal mungkin menyesuaikan dengan Permen tersebut (kami menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan, terutama karena background pendidikan anggota TIM yang berbeda serta ketersediaan bahan yang kadang terbatas untuk Mapel tertentu).
Namun terlepas dari itu, kami pastikan tidak akan banyak dibutuhkan perubahan dari RPP yang kami susun. Karena bagaimana pun, Bapak dan Ibu gurulah yang paling mengerti bidangnya masing-masing serta kondisi di sekolah masing-masing.
Baik, kita lanjut ke pembahasan inti. Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016, maka Komponen RPP yang disusun sebagai berikut:
- identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
- identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
- kelas/semester;
- materi pokok;
- alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
- tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
- materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
- metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
- media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
- sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
- langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
- penilaian hasil pembelajaran.
Nah, dari kutipan Permendikbud No. 22 tersebut di atas maka Kompetensi Inti tidak lagi dituliskan di dalam RPP yang dibuat. Hal yang paling disoroti juga tentang Point "Materi Pembelajaran". Terkadang ada kawan yang meminta uraian panjang materi untuk dituliskan dalam point tersebut padahal kita hanya diminta untuk menyusun point-point penting yang relevan dengan indikator yang akan dicapai.
Barangkali cukup penjelasan dari kami. Kami menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan dari RPP yang kami susun. Oleh karena itu kami pun juga tak henti-hentinya belajar untuk melakukan perbaikan. Masukan dari kawan-kawan juga tentu kami butuhkan.
Jika Bapak dan Ibu berminat menggunakan RPP kami, silahkan klik link berikut: